Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cara Terbaru Mengisi Formulir Model C1 Plano untuk Pemilu 2024: Langkah Demi Langkah

  1. Buka formulir Model C1 Plano yang telah disediakan oleh KPU. Pastikan formulir tersebut memiliki hologram yang utuh dan tidak rusak.
  2. Isi kolom-kolom yang tersedia dengan data yang diminta, seperti nama TPS, alamat TPS, nomor urut TPS, jumlah DPT, jumlah pemilih yang hadir, jumlah surat suara yang digunakan, dan jumlah surat suara yang tidak digunakan.
  3. Isi kolom-kolom yang berkaitan dengan hasil perolehan suara untuk setiap jenis pemilihan. Tuliskan jumlah suara sah, suara tidak sah, serta perolehan suara masing-masing calon atau partai politik. Pastikan jumlah suara sah dan tidak sah sesuai dengan jumlah surat suara yang digunakan, dan jumlah perolehan suara sesuai dengan jumlah suara sah.
  4. Isi kolom-kolom yang berkaitan dengan catatan-catatan penting yang terjadi selama proses pemungutan dan penghitungan suara, seperti kejadian-kejadian yang mengganggu, protes atau keberatan dari saksi, atau hal-hal lain yang perlu dicatat.
  5. Tandatangani formulir Model C1 Plano di bagian bawah formulir. Pastikan tanda tangan dilakukan oleh ketua PPS, anggota PPS, dan saksi-saksi yang hadir. Jika ada saksi yang tidak setuju dengan hasil penghitungan, tuliskan alasan keberatannya di samping tanda tangan.
  6. Lakukan foto copy formulir Model C1 Plano sebanyak 4 lembar. Satu lembar disimpan oleh PPS, satu lembar diserahkan kepada saksi, satu lembar diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan satu lembar diserahkan kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu).
  7. Simpan formulir Model C1 Plano asli dan salinannya dengan aman dan rapi. Pastikan tidak ada yang merusak, menghilangkan, atau memalsukan formulir tersebut.
Baca Juga:  Perbedaan dan Persamaan antara Sirekap Pemilu 2024 dan Situng Pemilu 2019

Demikianlah langkah-langkah yang harus diikuti dalam mengisi formulir Model C1 Plano untuk Pemilu 2024.

Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda dalam melaksanakan tugas sebagai petugas KPPS. ***

Baca Juga:  Apa yang Harus Dilakukan KPPS Sebelum Pemungutan Suara Pemilu 2024?
Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.