Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ingin Dapat Bantuan Iuran BPJS Kesehatan dan Berobat Gratis? Ini Syarat dan Cara Daftar PBI JK 2024

Table of contents: [Hide] [Show]

    Kesehatan adalah harta yang paling berharga. Namun, biaya kesehatan di masa kini semakin mahal dan tidak semua orang mampu membayarnya. Untuk itu, pemerintah Indonesia melalui BPJS Kesehatan menyediakan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

    Baca Juga:  Kabar Terbaru! BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 PNS dan Pensiunan Digantikan oleh KRIS?

    Salah satu bagian dari program JKN-KIS adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

    PBI-JK adalah masyarakat yang mendapatkan bantuan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah karena tergolong miskin atau kurang mampu. Dengan menjadi PBI-JK, masyarakat tersebut dapat berobat gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

    Baca Juga:  Cara Mudah Daftar Bansos PBI JK 2024, Bantuan Iuran Kesehatan untuk Warga Miskin

    Lalu, bagaimana cara mendaftar menjadi PBI-JK? Apa saja syarat dan ketentuannya? Berikut adalah penjelasannya:

    Syarat Mendaftar PBI-JK

    Follow Bungko News
    Follow Bungko News
    Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
    Klik Disini
    Halaman: 1 2 3
    Selanjutnya
    Share:

    Tinggalkan Balasan

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.