Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ingin Dapat Bantuan Iuran BPJS Kesehatan dan Berobat Gratis? Ini Syarat dan Cara Daftar PBI JK 2024

Table of contents: [Hide] [Show]

    Untuk mendaftar menjadi PBI-JK, masyarakat harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

    • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. DTKS adalah basis data yang berisi informasi tentang masyarakat miskin dan rentan yang menjadi sasaran program perlindungan sosial.
    • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan setempat. SKTM adalah surat yang menyatakan bahwa seseorang atau keluarga tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar.
    • Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang berisi data diri anggota keluarga yang akan didaftarkan sebagai PBI-JK.
    • Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain yang sah bagi anggota keluarga yang akan didaftarkan sebagai PBI-JK.
    • Menyerahkan fotokopi Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dimiliki oleh anggota keluarga yang akan didaftarkan sebagai PBI-JK. KIS adalah kartu yang berfungsi sebagai identitas peserta JKN-KIS yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan.
    Baca Juga:  Kesulitan Bayar Iuran BPJS? Begini Cara Pindah ke KIS PBI

    Cara Mendaftar PBI-JK

    Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, masyarakat dapat mendaftar menjadi PBI-JK melalui beberapa jalur, yaitu:

    • Melalui pemerintah desa atau kelurahan. Masyarakat dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya. Petugas pemerintah desa atau kelurahan akan melakukan verifikasi data dan mendaftarkan masyarakat sebagai PBI-JK jika memenuhi syarat.
    • Melalui dinas sosial. Masyarakat dapat mendatangi kantor dinas sosial setempat dengan membawa dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya. Petugas dinas sosial akan melakukan verifikasi data dan mendaftarkan masyarakat sebagai PBI-JK jika memenuhi syarat.
    • Melalui kantor pos. Masyarakat dapat mendatangi kantor pos terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya. Petugas kantor pos akan melakukan verifikasi data dan mendaftarkan masyarakat sebagai PBI-JK jika memenuhi syarat.
    • Melalui BPJS Kesehatan. Masyarakat dapat mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya. Petugas BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi data dan mendaftarkan masyarakat sebagai PBI-JK jika memenuhi syarat.
    Baca Juga:  Kabar Terbaru! BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 PNS dan Pensiunan Digantikan oleh KRIS?

    Setelah mendaftar menjadi PBI-JK, masyarakat akan mendapatkan KIS baru yang berbeda dengan KIS sebelumnya.

    KIS baru ini akan menunjukkan status sebagai PBI-JK dan memiliki masa berlaku selama satu tahun.

    Masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku KIS dengan cara mengajukan permohonan perpanjangan ke pihak yang mendaftarkan mereka sebagai PBI-JK.

    Manfaat Menjadi Peserta PBI-JK

    Follow Bungko News
    Follow Bungko News
    Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
    Klik Disini
    Halaman: 1 2 3
    Sebelumnya Selanjutnya
    Share:

    Tinggalkan Balasan

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.