Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Lengkap! Berikut Tugas KPPS 1 sampai 7 serta Tanggung Jawab dan Sanksi KPPS pada Pemilu 2024

Table of contents: [Hide] [Show]

    Pemilu 2024 akan digelar serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Pada hari itu, rakyat Indonesia akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

    Untuk melaksanakan pemungutan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), dibentuklah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

    Baca Juga:  Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka Hari Ini, Simak Syarat, Cara Daftar, Jadwal, Gaji dan Tugas

    KPPS merupakan petugas sementara yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara dan perhitungan suara pemilu di TPS.

    KPPS terdiri dari tujuh orang, yaitu satu ketua merangkap anggota dan enam anggota.

    Baca Juga:  Perlu di Catat, Berikut Tugas Pokok dan Fungsi KPPS 1-7

    Masing-masing anggota KPPS memiliki tugas yang berbeda-beda sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Berikut ini adalah tugas lengkap anggota KPPS 1 sampai 7 pada pemilu 2024:

    Tugas Ketua KPPS atau Anggota Ke-1

    Follow Bungko News
    Follow Bungko News
    Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
    Klik Disini
    Halaman: 1 2 3 4 5 6
    Selanjutnya
    Share:

    Tinggalkan Balasan

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.