Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Lengkap! Berikut Tugas KPPS 1 sampai 7 serta Tanggung Jawab dan Sanksi KPPS pada Pemilu 2024

Table of contents: [Hide] [Show]

    Anggota KPPS harus membuat dan menandatangani berita acara kegiatan (pemungutan dan penghitungan serta sertifikat rekapitulasi suara). Tidak melakukannya dapat berujung pada hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 12 juta.

    Tidak Menjaga, Mengamankan Keutuhan Kotak Suara, dan Menyerahkan Kotak Suara Tersegel yang Berisi Surat Suara, Berita Acara Pemungutan Suara, dan Sertifikat Hasil Pemungutan Suara kepada PPS pada Hari yang Sama

    Anggota KPPS harus menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil pemungutan suara kepada PPS pada hari yang sama. Tidak melakukannya dapat berujung pada hukuman penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp 18 juta.

    Baca Juga:  Tugas dan Tanggung Jawab KPPS di Pemilu 2024

    Minta Nomor Telepon Anggota KPPS

    Anggota KPPS tidak boleh memberikan nomor telepon mereka kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan KPU dan Bawaslu. Hal ini untuk mencegah adanya intimidasi, pengaruh, atau penyalahgunaan data oleh pihak tertentu. Jika terbukti melakukannya, anggota KPPS bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran, peringatan, atau pemecatan.

    Baca Juga:  Berikut, Sumpah Janji Pelantikan KPPS Pemilu 2024
    Follow Bungko News
    Follow Bungko News
    Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
    Klik Disini
    Halaman: 1 2 3 4 5 6
    Sebelumnya
    Share:

    Tinggalkan Balasan

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.