Dapat diartikan, bahwa mengangkat Staf Pertangkat Desa itu bukan seuatu keharusan bagi setiap desa dan mengangkat Staf Perangkat Desa itu harus diperhitungkan kebutuhan ketenagaan yang dibutuhkan oleh Pemerintah Desa. Serta mengangkat Staf Perangkat Desa itu harus pula mempertimbangkan kecukupan anggaran desa, utamanya dari Pendapatan Asli Desa.
Kenapa menetapkan SK Staf Desa itu bukan keharusan, harus memperhitungkan kebutuhan ketenagaan, dan harus mempertimbangkan anggaran? Karena pemerintah desa harus selalu ingat dan berusaha secara maksimal melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola desa, yaitu antara lain Prinsip Efektifitas, dan Prinsip Efisiensi.
Jika jumlah Perangkat Desa sudah terpenuhi sesuai dengan kategori desanya, maka upaya yang harus dilakukan agar efektif dan efisien adalah pembinaan yang terprogram, terukur, dan berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitasnya sebagai Perangkat Desa agar mampun menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik dan benar.
Berikut kami bagikan Keputusan Kepala Desa tetangSusunan Staf Perangkat Desa dalam Lingkup Pemerintah Desa Tahun 2024 dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Staf Desa Tahun 2024 dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Sumber : Ciptadesa.com