Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sesuai PP Nomor 64 Tahun 2020, Dana Desa Dilarang Untuk Pembayaran Iuran BPJS

Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa.

Dana Desa dapat digunakan untuk berbagai kegiatan yang sesuai dengan prioritas dan kebutuhan desa, seperti infrastruktur, pelayanan dasar, pengembangan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Namun, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan dengan menggunakan Dana Desa, salah satunya adalah membayar iuran program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Mudah dan Praktis! Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Ponsel

Hal ini diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Menurut lampiran tersebut, pembayaran iuran program BPJS Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta masyarakat kategori rentan dan miskin di Desa merupakan kewenangan Pemerintah Daerah dan penganggaran penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online Lewat HP dan WhatsApp
Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.