Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sesuai PP Nomor 64 Tahun 2020, Dana Desa Dilarang Untuk Pembayaran Iuran BPJS

Sementara itu, pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan bagi aparatur pemerintahan desa, RT/RW, dan pekerja rentan juga merupakan kewenangan Pemerintah Daerah dan penganggaran penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dibebankan pada APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, Dana Desa tidak dapat digunakan untuk membayar iuran program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, karena hal tersebut merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  Cara Hitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan JKK, JKM, dan JHT Terbaru 2024 Berdasarkan Gaji

Jika Dana Desa digunakan untuk hal tersebut, maka akan melanggar ketentuan yang berlaku dan dapat berakibat sanksi administratif atau hukum.

Oleh karena itu, penggunaan Dana Desa harus sesuai dengan peruntukan dan mekanisme yang telah ditetapkan, agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat desa dan meningkatkan kualitas hidup mereka. ***

Baca Juga:  Wajib Simak! PNS dan Pensiunan Dapat Kado Manis Hari Ini
Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.