Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

BPJS Hanya Untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa, Kenapa RT/RW Tidak? Berikut Penjelasannya

Namun, hal ini tidak berarti bahwa RT/RW tidak bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan sama sekali. RT/RW masih bisa mendaftar sebagai peserta mandiri, yaitu peserta yang membayar iuran secara pribadi tanpa bantuan dari pemberi kerja atau pemerintah. Peserta mandiri dapat memilih kelas perawatan sesuai dengan kemampuan finansialnya, yaitu kelas I, II, atau III.

Selain itu, RT/RW juga bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI). PBI adalah peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibayar oleh pemerintah pusat karena termasuk dalam kategori fakir miskin atau orang tidak mampu. PBI mendapatkan kelas perawatan kelas III.

Baca Juga:  Gaji Perangkat Desa Tahun 2025: Apa yang Baru?

Untuk mendapatkan status PBI, RT/RW harus memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP). KKS dan KIP adalah kartu identitas yang diberikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos. BDT adalah data yang menggambarkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia yang diperbaharui setiap tiga tahun.

Baca Juga:  Besaran Gaji BPD Desa Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa BPJS Kesehatan hanya diberikan kepada kepala desa dan perangkat desa sebagai pejabat publik yang memiliki gaji atau upah tetap dari pemerintah daerah. RT/RW tidak termasuk dalam kategori ini, sehingga harus mendaftar sebagai peserta mandiri atau PBI jika ingin mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.