Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kabar Gembira! Tanpa Kembali ke TPS Asal, Pemilih Domisili Bisa Nyoblos di Pemilu 2024

Lampiran: Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 272/PL.01.8-SD/04/2024 tanggal 7 Februari 2024 tentang Penjelasan Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi pemilih yang telah memiliki KTP-EL pada domisili baru agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.

Baca Juga:  Kabar Terbaru! Lupa Urus Pindah Memilih, Pemilih Domisili Bisa Nyoblos Tanpa Kembali ke TPS Awal pada Pemilu 2024

Pemilu 2024 akan digelar pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 secara serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. ***

Baca Juga:  Kabar Terbaru! Lupa Urus Pindah Memilih, Pemilih Domisili Bisa Nyoblos Tanpa Kembali ke TPS Awal pada Pemilu 2024

UNDUH SURAT EDARAN KPU RI DISINI

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.