Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu jenis ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
PPPK setara dengan PNS dalam hal gaji dan tunjangan, namun berbeda dalam hal status kepegawaian.
Pada tahun 2024 ini, penghasilan PPPK naik sebesar 8 persen sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Penghasilan dan Tunjangan PPPK.
Perpres ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Januari 2024.
Kenaikan penghasilan PPPK ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan PPPK serta mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Berikut ini adalah daftar gaji pokok PPPK untuk 17 golongan sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024: