Sementara itu, untuk jenjang SD dan SMP, besaran bantuan PIP tetap sama, yaitu Rp 450.000 per tahun untuk SD dan Rp 750.000 per tahun untuk SMP. Jumlah penerima PIP untuk jenjang SD dan SMP juga tidak mengalami perubahan, yaitu sekitar 17,9 juta siswa.
Penyaluran PIP dilakukan melalui ATM BNI, BRI, dan BSI. Penerima PIP diimbau untuk mengelola dana bantuan sebaik-baiknya dan menggunakannya untuk keperluan pendidikan, seperti membeli buku, alat tulis, seragam, sepatu, atau biaya transportasi.
Dalam hal penyaluran PIP, Kemendikbudristek bekerja sama dengan pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan bank penyalur.
Penetapan sasaran penerima bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah terverifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos).