Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mengenal Kriteria Surat Suara SAH dan Tidak SAH di Pemilu 2024, KPPS Harus Tahu

Pemilu 2024 akan segera digelar pada 14 Februari 2024. Pemilu ini merupakan pesta demokrasi terbesar di Indonesia yang melibatkan ratusan juta pemilih dan ratusan ribu petugas pemungutan suara.

Salah satu tugas penting yang harus dilakukan oleh petugas pemungutan suara atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah menghitung dan menetapkan suara sah dan tidak sah yang diberikan oleh pemilih.

Baca Juga:  KPPS Wajib Tahu Ini! Tugas, Fungsi dan Wewenang KPPS 1 sampai 7

Suara sah adalah suara yang diberikan oleh pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Suara tidak sah adalah suara yang diberikan oleh pemilih yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Suara sah dan tidak sah akan menentukan hasil akhir dari pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga:  Persiapan KPPS Sebelum Pemungutan Suara Pemilu 2024

Untuk itu, KPPS harus mengetahui kriteria suara sah dan tidak sah yang berlaku dalam Pemilu 2024.

Berikut adalah kriteria suara sah dan tidak sah yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2018:

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.