Table of contents:
- Pastikan nomor HP yang Anda daftarkan adalah nomor WhatsApp aktif di HP yang Anda gunakan untuk mengakses aplikasi Sirekap Mobile.
- Buka aplikasi Sirekap Mobile dan pilih menu “Daftar”.
- Masukkan nomor HP Anda dan kode verifikasi yang dikirim melalui SMS.
- Masukkan nama lengkap, email, dan password Anda.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda bertugas sebagai petugas KPPS.
- Pilih nomor TPS tempat Anda bertugas sebagai petugas KPPS.
- Setelah berhasil mendaftar, Anda akan mendapatkan kode aktivasi yang dikirim melalui WhatsApp.
- Buka aplikasi Sirekap Mobile dan pilih menu “Aktivasi”.
- Masukkan kode aktivasi yang Anda terima dan klik “Aktivasi”.
- Akun Anda sudah berhasil diaktivasi dan siap digunakan.
3. Dokumentasi dan Kirim Hasil Penghitungan Suara
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini