Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada bulan Februari 2024.
Salah satu kelompok yang mendapatkan bantuan ini adalah lansia atau warga lanjut usia (warga usia 60 tahun ke atas). Lansia yang terdaftar sebagai KPM PKH berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan, yang dicairkan melalui rekening bank BUMN seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Sementara itu, lansia yang terdaftar sebagai KPM BPNT berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan, yang dicairkan melalui kartu keluarga sejahtera (KKS) atau e-warung.
Selain itu, KPM BPNT juga bisa mendapatkan bantuan tambahan PKH sebesar Rp400 ribu per bulan, jika memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Lalu, bagaimana cara mencairkan bantuan tersebut? Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan: