Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sebelum ke TPS, Calon Pemilih Harus Perhatikan ini, Syarat dan Dokumen Wajib Dibawa Saat Mencoblos di TPS

Table of contents: [Hide] [Show]

    Pemilih yang tercatat di DPT

    Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU. Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00.

    Dokumen yang dibawa yakni:

    • KTP-el atau surat keterangan (suket)
    • Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos)
    Baca Juga:  Panduan Lengkap Mencoblos di Pemilu 2024: Cara, Syarat, dan Warna Surat Suara

    KTP-el atau suket adalah kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang berisi data kependudukan dan identitas pemilih. KTP-el atau suket harus sesuai dengan data yang tercantum dalam DPT.

    Baca Juga:  Panduan Lengkap Mencoblos di Pemilu 2024: Cara, Syarat, dan Warna Surat Suara

    Formulir Model C Pemberitahuan-KPU adalah surat undangan yang diberikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

    Surat undangan ini berisi informasi tentang nomor urut, nama, alamat, dan TPS tempat pemilih mencoblos.

    Pemilih yang tercatat di DPTb

    Follow Bungko News
    Follow Bungko News
    Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
    Klik Disini
    Halaman: 1 2 3 4
    Sebelumnya Selanjutnya
    Share:

    Tinggalkan Balasan

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.