Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sebelum ke TPS, Calon Pemilih Harus Perhatikan ini, Syarat dan Dokumen Wajib Dibawa Saat Mencoblos di TPS

Table of contents: [Hide] [Show]

    Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.

    Baca Juga:  Panduan Lengkap Mencoblos di Pemilu 2024: Cara, Syarat, dan Warna Surat Suara

    Dokumen yang dibawa yakni:

    • KTP-el atau suket
    • Formulir Model A5-KPU (surat pindah memilih)

    Formulir Model A5-KPU adalah surat pindah memilih yang dikeluarkan oleh KPU setempat bagi pemilih yang ingin pindah memilih dari TPS awal ke TPS lain.

    Baca Juga:  Panduan Lengkap Mencoblos di Pemilu 2024: Cara, Syarat, dan Warna Surat Suara

    Surat pindah memilih ini harus diajukan oleh pemilih paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.

    Pemilih yang tercatat di DPK

    Follow Bungko News
    Follow Bungko News
    Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
    Klik Disini
    Halaman: 1 2 3 4
    Sebelumnya Selanjutnya
    Share:

    Tinggalkan Balasan

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.