Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sebelum ke TPS, Calon Pemilih Harus Perhatikan ini, Syarat dan Dokumen Wajib Dibawa Saat Mencoblos di TPS

Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih dan berdomisili di wilayah TPS.

Pemilih yang terdaftar dalam DPK dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 12.00-13.00.

Baca Juga:  Panduan Lengkap Mencoblos di Pemilu 2024: Cara, Syarat, dan Warna Surat Suara

Dokumen yang dibawa yakni:

  • KTP-el atau suket
  • Formulir Model A6-KPU (surat permohonan masuk DPK)

Formulir Model A6-KPU adalah surat permohonan masuk DPK yang dikeluarkan oleh KPU setempat bagi pemilih yang ingin masuk ke DPK.

Baca Juga:  Panduan Lengkap Mencoblos di Pemilu 2024: Cara, Syarat, dan Warna Surat Suara

Surat permohonan masuk DPK ini harus diajukan oleh pemilih paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.