Table of contents:
- Ketua KPPS: Rp 1.200.000
- Anggota KPPS: Rp 1.100.000
Gaji tersebut naik dua kali lipat dari gaji petugas KPPS pada Pemilu 2019, yang hanya Rp 550.000 untuk ketua dan Rp 500.000 untuk anggota.
Kapan Gaji Petugas KPPS Cair?
Gaji petugas KPPS tidak langsung cair setelah mereka melaksanakan tugasnya pada hari pemungutan suara.
Ada proses administrasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Mengacu pada Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/MK/2022, gaji petugas KPPS akan cair setelah masa kerja selesai, yaitu satu bulan setelah tanggal 25 Februari 2024.
Masa kerja petugas KPPS dimulai sejak 25 Januari 2024 dan berakhir pada 25 Februari 2024.
Selama masa kerja tersebut, petugas KPPS tidak hanya bertugas pada hari pemungutan suara, tetapi juga melakukan tugas-tugas lain, seperti:
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini