Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KPU: Periksa dan Terawang Surat Suara Sebelum Mencoblos

Gambar: x.com KPU RI

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau para pemilih untuk memeriksa dan menerawang surat suara sebelum mencoblos di bilik suara pada hari pemungutan suara, Rabu (14/2/2024). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa surat suara dalam kondisi baik dan dapat digunakan.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, pemilih akan diberikan surat suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga:  Inilah Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres 2024 di 33 Provinsi yang Telah Disahkan oleh KPU

Pemilih diminta untuk membuka dan menerawang surat suara sambil disaksikan oleh petugas dan saksi.

“Kami berharap saudara-saudara sekalian para pemilih membuka surat suara, diterawang bersama-sama sambil disaksikan. Ketika nanti para pemilih dipanggil oleh anggota KPPS untuk menerima surat suara, itu nanti kami berharap dibuka dulu surat suaranya untuk memastikan bahwa surat suara yang diterima itu dalam kondisi baik dan siap untuk digunakan untuk memilih atau dicoblos,” ujar Hasyim dalam pidatonya di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024) .

Baca Juga:  BREAKING NEWS! KPU RI Segera Umumkan Hasil Pemilu 2024 Hari Ini
Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.