Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Link Quick Count Pemilu 2024, Cek Disini

(5) Pengumuman perkiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya diperbolehkan paling cepat 2 (dua) jam setelah berakhirnya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Pasal 19 PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu

Baca Juga:  Update Real Count KPU: Prabowo 57,44%, Anies 24,7%, Ganjar 17,87%

(3) Pengumuman hasil Penghitungan Cepat Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diperbolehkan paling cepat 2 (dua) jam setelah berakhirnya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Baca Juga:  Quick Count SMRC: Anies-Muhaimin Pecahkan Dominasi Prabowo-Gibran di Sumbagut

Artinya, hasil hitung cepat atau quick count Pemilu 2024 baru bisa diumumkan pada pukul 15.00 WIB. Ini dikarenakan pencoblosan di TPS ditutup pukul 13.00 WIB. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4 5
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.