Formulir kejadian khusus adalah formulir Model C2-KPU yang digunakan untuk mencatat kejadian khusus atau pernyataan keberatan saksi yang terjadi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.
Formulir ini berfungsi sebagai dokumen resmi yang menjadi dasar penyelesaian sengketa hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Berikut adalah cara mengisi formulir kejadian khusus di TPS:
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini