- Formulir kejadian khusus diisi oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan mengisi nomor TPS, nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, serta mencatat kejadian khusus atau juga pernyataan keberatan saksi yang terjadi di TPS.
- Kejadian khusus adalah kejadian yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, misalnya adanya pemilih yang tidak terdaftar, adanya pemilih yang tidak membawa KTP elektronik, adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat, adanya gangguan keamanan, adanya kerusakan surat suara, atau adanya kekurangan surat suara.
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini