- Pernyataan keberatan saksi adalah pernyataan yang disampaikan oleh saksi dari calon atau partai politik yang turut serta dalam pemilihan terkait hasil penghitungan suara di TPS. Pernyataan keberatan saksi harus disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung.
- Formulir kejadian khusus harus ditandatangani oleh Ketua KPPS serta saksi yang mengajukan keberatan. Bila tidak ada kejadian khusus atau keberatan, maka formulir diisi dengan tulisan “nihil”.
- Formulir kejadian khusus harus diserahkan oleh KPPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bersama dengan berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta formulir lainnya. Formulir kejadian khusus menjadi bahan pertimbangan PPK dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.
Formulir kejadian khusus adalah salah satu dokumen penting yang harus diisi dengan benar dan lengkap oleh KPPS.
Formulir ini menjadi salah satu instrumen untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Oleh karena itu, KPPS harus memahami dan mengikuti cara mengisi formulir kejadian khusus di TPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini