Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Masa Usia Pensiun Ternyata Segini, Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023

Pada tanggal 31 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

UU ini menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 yang sebelumnya mengatur tentang ASN.

UU ini bertujuan untuk mempercepat transformasi ASN agar menjadi lebih profesional, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.

Baca Juga:  Apakah Estimasi Tunjangan Hari Tua dan Gaji Pensiun Sesuai dengan Realita? Ini Cara Mengeceknya!

Salah satu hal yang diatur dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 adalah batas usia pensiun bagi pegawai ASN.

Pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga:  Berapa Besaran Gaji ke-13 yang Diterima PNS, TNI, dan Polri yang Dibayar Penuh oleh Sri Mulyani?

Batas usia pensiun bagi pegawai ASN ditentukan berdasarkan jabatan yang diemban, yaitu jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.