Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Masa Usia Pensiun Ternyata Segini, Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023

Jabatan manajerial adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab untuk merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik.

Jabatan manajerial terdiri atas pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, dan pejabat pengawas.

Jabatan nonmanajerial adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan dan pelayanan publik sesuai dengan bidang keahlian dan kewenangan yang dimiliki.

Baca Juga:  Tak Hanya Gaji Pokok, Ini Daftar Tunjangan Bulanan yang Bikin Pensiunan PNS Beruntung!

Jabatan nonmanajerial terdiri atas pejabat fungsional dan pejabat pelaksana.

Batas usia pensiun jabatan pegawai ASN menurut UU ASN No 20 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  • Jabatan manajerial:
    • 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
    • 58 tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.
  • Jabatan nonmanajerial:
    • Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
    • 58 tahun bagi pejabat pelaksana.
Baca Juga:  Catat! Menteri Keuangan Ungkap Jadwal Pencairan Gaji ke-13 untuk Guru Sertifikasi dan Non-Sertifikasi, Tunjangan Ini Cair 100 Persen
Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.