Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Masa Usia Pensiun Ternyata Segini, Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023

Batas usia pensiun jabatan pegawai ASN ini berbeda dengan batas usia pensiun yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, yang rata-rata adalah 56 tahun.

Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi pegawai ASN yang masih memiliki kompetensi dan kinerja tinggi untuk terus berkontribusi dalam penyelenggaraan negara.

Baca Juga:  Gaji 13 PNS & Pensiunan Ditransfer Juni, Segini Nominal yang Masuk Rekening, Belum Termasuk Tunjangan

UU ASN No 20 Tahun 2023 juga mengatur tentang kesejahteraan pegawai ASN, termasuk hak-hak pensiun yang diberikan kepada pegawai ASN yang memasuki masa pensiun.

Hak-hak pensiun tersebut meliputi tunjangan pensiun, tunjangan hari tua, tunjangan kesehatan, tunjangan kematian, dan tunjangan lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga:  Catat! Menteri Keuangan Ungkap Jadwal Pencairan Gaji ke-13 untuk Guru Sertifikasi dan Non-Sertifikasi, Tunjangan Ini Cair 100 Persen

Dengan adanya UU ASN No 20 Tahun 2023, diharapkan pegawai ASN dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas kinerja mereka, serta mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang layak sesuai dengan jasa dan pengabdian mereka kepada negara dan masyarakat. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.