Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Kepala Urusan

Table of contents: [Hide] [Show]

    Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Baca Juga:  ADA YANG BERUBAH PADA TUGAS & KEWENANGAN KADES PADA UU NO 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA

    Pemerintah desa diselenggarakan oleh kepala desa dan perangkat desa. Kepala desa dan perangkat desa memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda-beda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Baca Juga:  PERSYARATAN CALON KEPALA DESA SESUAI UU DESA TERBARU!

    Kepala Desa

    Kepala desa adalah pejabat publik yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat desa untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

    Fungsi-fungsi kepala desa adalah sebagai berikut:

    Follow Bungko News
    Follow Bungko News
    Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
    Klik Disini
    Halaman: 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
    Selanjutnya
    Share:

    Tinggalkan Balasan

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.