Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 8 Tahun, Ini Daftar Gaji dan Tunjangan yang Dikantongi

Para kepala desa berhasil memperoleh perpanjangan masa jabatan selama 1 periode menjadi 8 tahun. Badan Legislasi DPR dan Kemendagri sepakat untuk mengubah masa jabatan kades menjadi 8 tahun dengan maksimal dua kali terpilih.

Kebijakan ini akan diterapkan dalam revisi UU Desa. Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Desa menetapkan kebijakan tersebut.

Baca Juga:  5 Contoh Visi Misi Kepala Desa Terbaru 2024, Bisa Kamu Jadikan Sebagai Referensi

Rapat dihadiri oleh Ketua Panja Achmad Baidowi atau Awiek yang juga Wakil Ketua Baleg DPR RI dan Mendagri Tito Karnavian.

“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Awiek dilansir detikFinance, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga:  Aturan Terbaru! Gaji Perangkat Desa dan Masa Jabatan Kepala Desa Sesuai UU Desa 3/2024

Dikutip dari detikFinance, Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.