Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Resmi! Kemenkeu Tetapkan Jadwal Pencairan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen 2024

Para pensiunan PNS yang menantikan kenaikan gaji 12 persen tahun 2024 harus bersabar sedikit lagi. Pasalnya, pencairan gaji dengan kenaikan tersebut tidak akan dilakukan pada bulan Februari, melainkan pada bulan Maret 2024.

Hal ini disampaikan oleh PT Taspen, perusahaan yang bertanggung jawab atas penyaluran gaji pensiunan PNS.

Baca Juga:  PNS, TNI, Polri Dapat Gaji Baru 8 Persen dan Tunjangan Rp1,8 Juta di Maret 2024, Segini Rapel 3 Bulan yang Diterima

Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti, kenaikan gaji PNS 2024 tidak bisa dibayarkan pada bulan Februari 2024 karena masih menunggu proses penyesuaian data gaji di sistem perbendaharaan. Sehingga, pencairan kenaikan gaji PNS ini baru bisa dilakukan pada 1 Maret 2024.

“Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024,” kata Astera, dikutip dari Kontan.

Baca Juga:  Inisiatif Strategis Pemerintah: Menteri Keuangan Gencarkan Upaya Pembiayaan untuk UMKM
Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.