Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Menghitung Hari Pensiun Jokowi, Simak Jadwal Pengumuman dan Pelantikan Presiden Baru

Foto: gramedia.com
Table of contents: [Hide] [Show]

    Untuk diketahui, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden adalah Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara selevel Ketua DPR dan Ketua MPR.

    Jadi, gaji presiden adalah Rp 30.240.000 atau 6 x Rp 5.040.000 per bulan.

    Aturan tersebut sampai saat ini tidak mengalami perubahan. Artinya, gaji presiden dan wakil presiden tidak naik sejak masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid.

    Baca Juga:  LOLOS GELOMBANG 70! CARA MUDAH BELI PELATIHAN ONLINE PRAKERJA 2024 AGAR INSENTIF 700 RIBU BISA CAIR

    Presiden RI dan wakilnya tidak mendapat tunjangan sebagai perbedaan haknya sebelum dan sesudah pensiun.

    Sedangkan Jokowi, ketika masih menjabat sebagai Presiden RI, mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 32.500.000 setiap bulan.

    Presiden mendapat tunjangan berupa rumah dari negara untuk tinggal di masa pensiun.

    Baca Juga:  SELAMAT! INI KADO SPESIAL PRESIDEN JOKOWI UNTUK PNS DAN PPPK 2025

    Misalnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendapat rumah dari negara yang berada di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

    Ini dia semua hak-hak yang diterima mantan Presiden RI setelah tidak menjabat lagi sesuai UU Nomor 7 Tahun 1978:

    Hak mantan Presiden RI:

    Follow Bungko News
    Follow Bungko News
    Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
    Klik Disini
    Halaman: 1 2 3
    Sebelumnya Selanjutnya
    Share:

    Tinggalkan Balasan

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.