Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Santunan KPPS Pemilu 2024: Rp 36 Juta untuk yang Meninggal, Rp 30 Juta untuk yang Cacat

Ilustrasi: Petugas KPPS tengah bertugas di TPS/istimewa

Pemilu serentak 2024 yang digelar pada 14 Februari lalu tidak hanya menuntut partisipasi aktif dari masyarakat, tetapi juga pengorbanan dari para petugas penyelenggara pemilu.

Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dikabarkan meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugasnya di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI per 16 Februari 2024, terdapat 27 petugas KPPS yang meninggal dunia.

Baca Juga:  Denah TPS Pemungutan Suara: Tata Letak dan Alur Pemilih

Jumlah ini diperkirakan masih akan bertambah karena proses pemilu susulan dan ulang masih berlangsung di beberapa daerah.

KPU RI menyatakan akan memberikan santunan kepada ahli waris atau keluarga dari petugas KPPS yang meninggal dunia atau cacat permanen.

Baca Juga:  Masa Kerja KPPS Pemilu 2024: Jadwal, Tugas, dan Gaji

Besaran santunan KPPS yang meninggal dunia saat bertugas di Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 hal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Berdasarkan aturan tersebut, besaran santunan yang diberikan KPU kepada petugas KPPS adalah sebagai berikut:

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.