Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Santunan KPPS Pemilu 2024: Rp 36 Juta untuk yang Meninggal, Rp 30 Juta untuk yang Cacat

Ilustrasi: Petugas KPPS tengah bertugas di TPS/istimewa

– Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang

– Santunan bagi yang cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang

– Santunan bagi yang luka berat: Rp 16.500.000 per orang

– Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8.250.000 per orang

Baca Juga:  Denah TPS Pemungutan Suara: Tata Letak dan Alur Pemilih

– Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang

– Santunan ini diberikan selain dari gaji atau honor yang diterima oleh petugas KPPS.

Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji atau honor yang diberikan kepada petugas KPPS adalah sebesar Rp 1.200.000 untuk ketua KPPS dan Rp 1.100.000 untuk anggota KPPS.

Baca Juga:  Perlu di Catat, Berikut Tugas Pokok dan Fungsi KPPS 1-7

KPU RI mengapresiasi dedikasi dan pengabdian dari para petugas KPPS yang telah bekerja keras untuk menyukseskan pemilu serentak 2024. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.