– Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
– Santunan bagi yang cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang
– Santunan bagi yang luka berat: Rp 16.500.000 per orang
– Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
– Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang
– Santunan ini diberikan selain dari gaji atau honor yang diterima oleh petugas KPPS.
Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji atau honor yang diberikan kepada petugas KPPS adalah sebesar Rp 1.200.000 untuk ketua KPPS dan Rp 1.100.000 untuk anggota KPPS.
KPU RI mengapresiasi dedikasi dan pengabdian dari para petugas KPPS yang telah bekerja keras untuk menyukseskan pemilu serentak 2024. ***
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini