Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cair Maret, Segini Gaji PPPK 2024 Usai Naik 8%, Ini Daftar Lengkapnya

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat kabar gembira di awal tahun 2024.

Pasalnya, gaji PPPK mengalami kenaikan sebesar 8 persen berlaku mulai 1 Januari 2024.

Kenaikan gaji PPPK ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga:  Kriteria dan Mekanisme Baru PPPK 2024: Honorer Harap-Harap Cemas, Apa yang Berubah?

Peraturan Pemerintah tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa kenaikan gaji PPPK bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Namun, kenaikan gaji PPPK ini baru akan cair pada bulan Maret 2024. Hal ini karena proses administrasi dan penyesuaian anggaran yang membutuhkan waktu.

Baca Juga:  PPPK 2023 Dilantik, Cek Besaran Gaji P3K untuk Tahun 2024

PPPK yang berhak mendapatkan kenaikan gaji adalah yang telah bekerja minimal 6 bulan pada tahun 2023.

Besaran gaji PPPK 2024 diatur berdasarkan golongan 1-17 serta masa kerja golongan (MKG) dari 0 sampai maksimal 33 tahun.

Berikut daftar rincian gaji PPPK 2024:

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.