Pemerintah Indonesia telah memulai pencairan bantuan sosial (Bansos) dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dikenal sebagai Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Bansos Sembako sejak Februari 2024.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat miskin dan meningkatkan akses mereka terhadap kebutuhan pangan pokok.
Tujuan Program:
Program BPNT dirancang untuk memberikan dukungan finansial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria tertentu. Tujuan utamanya adalah untuk membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari, terutama di tengah tantangan ekonomi yang berkelanjutan.
Manfaat Finansial:
Setiap KPM yang terdaftar dalam program ini berhak menerima bantuan sebesar Rp200.000 setiap bulan selama satu tahun penuh. Dengan demikian, total bantuan yang diterima oleh setiap keluarga mencapai Rp2.400.000.
Penggunaan Bantuan:
Dana bantuan dapat digunakan oleh penerima untuk membeli sembako di e-warung atau agen yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Ini memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar digunakan untuk membeli bahan pangan yang dibutuhkan.