Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mengintip Besaran Gaji dan Masa Kerja PPK dan PPS di Pemilu 2024

Pemilu 2024 sudah digelar pada tanggal 14 Februari 2024 lalu. Sebagai penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membentuk Badan Adhoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa.

PPK dan PPS memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Lalu, berapa gaji dan berapa lama masa kerja PPK dan PPS di Pemilu 2024?

Baca Juga:  Pilkada 2024 Semakin Dekat! KPPS Bakal Terima Uang Segini Perbulan

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, gaji atau honorarium PPK dan PPS di Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

– Ketua PPK: Rp 2.500.000 per bulan

Baca Juga:  Besaran Gaji PPK dan PPS Pilkada 2024, Apa Saja Tugas dan Tanggung Jawabnya?

– Anggota PPK: Rp 2.200.000 per bulan

– Ketua PPS: Rp 1.500.000 per bulan

– Anggota PPS: Rp 1.300.000 per bulan

Gaji PPK dan PPS ini akan diterima selama masa kerja mereka, yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, yaitu:

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.