Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mengintip Besaran Gaji dan Masa Kerja PPK dan PPS di Pemilu 2024

– Masa kerja PPK: 4 Januari 2023-4 April 2024

– Masa kerja PPS: 17 Januari 2023-4 April 2024

Masa kerja PPK dan PPS ini meliputi tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, mulai dari pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, hingga rekapitulasi hasil.

Baca Juga:  Pilkada 2024 Semakin Dekat! KPPS Bakal Terima Uang Segini Perbulan

Selain gaji, PPK dan PPS juga mendapatkan fasilitas lain, seperti biaya transportasi, biaya komunikasi, biaya perawatan, biaya rapat, biaya administrasi, dan biaya lain-lain yang ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPK dan PPS merupakan bagian penting dari penyelenggaraan Pemilu 2024, yang bertanggung jawab untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa.

Baca Juga:  Gaji PPK dan PPS pada Pemilu 2024 Terbaru dan Tugasnya

PPK dan PPS harus bekerja secara profesional, independen, netral, dan akuntabel, serta mengedepankan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.