Apa itu SPJ Desa? Berikut Penjelasannya
SPJ Desa, yang merupakan singkatan dari Surat Pertanggung Jawaban Desa, adalah surat atau laporan yang menyatakan bagaimana dan seperti apa penggunaan dana yang telah dilakukan terkait kegiatan yang berhubungan dengan desa.
Pembuatan SPJ ini perlu dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab secara administratif kepada pemerintah desa dan masyarakat dan untuk mentaati peraturan yang berlaku terkait pengelolaan keuangan desa.
SPJ Desa juga dibutuhkan sebagai syarat untuk mencairkan dana di tahap selanjutnya.
Tanpa SPJ ini, dana tahapan berikutnya tidak akan bisa cair. Alasan lainnya adalah SPJ merupakan salah satu bentuk hasil dari proses penggunaan dana untuk pembangunan desa.
Siapa yang Harus Membuat SPJ Desa?
Terkait pengelolaan keuangan desa, kepala desa dan perangkat desa merupakan pelaku utamanya namun dengan peran masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala desa berperan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Sedangkan perangkat desa berperan sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), dengan catatan tidak semua perangkat desa menjadi PPKD.
Nah, karena berperan sebagai PPKD, maka perangkat desa menjadi pelaksana kegiatan anggaran sesuai bidang tugasnya masing-masing. Namun, khusus untuk kaur keuangan tidak diperbolehkan menjadi pelaksana kegiatan anggaran.
Sebagai contoh, bidang penyelenggaraan pemerintahan desa yang merupakan tugas kasi pemerintahan desa, maka SPJ yang dibuat berkaitan dalam bidang tersebut dan dilaksanakan oleh kasi pemerintahan.