– Penerima manfaat yang sudah meninggal dunia.
Kemensos mengatakan, pencoretan KPM ini bertujuan untuk memastikan bansos tepat sasaran dan merata bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Kemensos juga bekerja sama dengan KPK dan Dukcapil untuk melakukan pemadaman dan pembaruan data DTKS secara berkala.
Bagi KPM yang merasa masih layak mendapatkan bansos, dapat menghubungi petugas pendamping PKH atau BPNT, atau perangkat desa atau kelurahan setempat.
KPM juga dapat mengecek status kepesertaannya melalui situs resmi Kemensos atau melalui aplikasi SIKS-NG. ***
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini