Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Panduan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024

Gambar: detik.com
Table of contents: [Hide] [Show]

    Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu program perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan uang tunai kepada peserta pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

    Peserta yang ingin mencairkan JHT harus memenuhi salah satu kriteria dan syarat yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    Baca Juga:  Panduan Lengkap Skema Perhitungan, Syarat dan Cara Klaim JKK, JKM dan JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Bagi Perangkat Desa

    Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara offline maupun online, melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau website Lapak Asik.

    Berikut adalah panduan lengkap cara terbaru klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2024.

    Kriteria dan Syarat Klaim JHT

    Peserta yang hendak mencairkan JHT harus memenuhi salah satu kriteria berikut ini:

    • Peserta mencapai usia pensiun minimal 56 tahun
    • Peserta berlaku untuk usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
    • Peserta berlaku untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
    • Peserta berhenti usaha sebagai Bukan Penerima Upah (BPU)
    • Peserta mengundurkan diri dari pekerjaan
    • Peserta terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
    • Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
    • Peserta mengalami cacat total tetap
    • Peserta meninggal dunia
    Baca Juga:  Panduan Lengkap Cara Klaim JKK, JKM dan JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024 Online dan Offline
    Follow Bungko News
    Follow Bungko News
    Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
    Klik Disini
    Halaman: 1 2 3 4 5
    Selanjutnya
    Share:

    Tinggalkan Balasan

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.