Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Panduan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024

Gambar: detik.com
Table of contents: [Hide] [Show]
    • Peserta klaim sebagian JHT sebanyak 10%
    • Peserta klaim sebagian JHT sebanyak 30%
    • Peserta meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk selamanya, baik sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA)

    Setiap kriteria memiliki syarat dokumen yang berbeda dan perlu dilengkapi terlebih dahulu agar dapat mengajukan klaim.

    Baca Juga:  Panduan Lengkap Cara Klaim JKK, JKM dan JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024 Online dan Offline

    Misalnya saja untuk peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan, perlu melengkapi dokumen sebagai berikut:

    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    • Surat keterangan mengundurkan diri dari pemberi kerja
    • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
    Baca Juga:  Panduan Lengkap Skema Perhitungan, Syarat dan Cara Klaim JKK, JKM dan JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Bagi Perangkat Desa

    Untuk syarat kriteria lain, dapat dilihat secara langsung pada website halaman resmi dari BPJS Ketenagakerjaan.

    Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Offline

    Follow Bungko News
    Follow Bungko News
    Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
    Klik Disini
    Halaman: 1 2 3 4 5
    Sebelumnya Selanjutnya
    Share:

    Tinggalkan Balasan

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.