Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Taspen Ungkap Jadwal Pembayaran Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Bukan Maret Tapi…

Kabar gembira bagi para pensiunan PNS yang menunggu rapel kenaikan gaji sebanyak 12 persen di tahun 2024.

Ternyata, rapel itu tidak dibayarkan di bulan Maret seperti yang diperkirakan sebelumnya, tetapi lebih cepat, yaitu di bulan Februari ini.

Kenaikan gaji pensiunan PNS sebanyak 12 persen ini adalah kebijakan pemerintah yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Agustus 2023 lalu.

Baca Juga:  Pensiunan PNS Wajib Tahu! Ini yang Harus Dilakukan Menjelang Perubahan Skema Pensiun

Kenaikan ini sebenarnya sudah berlaku sejak Januari 2024, tetapi baru dapat direalisasikan setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya diterbitkan pada 26 Januari 2024.

Baca Juga:  GAJI AGUSTUS SUDAH TERBIT! Cek Sekarang Daftar Pembayaran dan Pastikan Semua Hak Tunjangan Terpenuhi

Akibatnya, pensiunan PNS yang seharusnya mendapatkan gaji lebih tinggi sejak Januari, baru mendapatkannya di bulan Maret.

Namun, mereka tidak perlu khawatir, karena kekurangan gaji di bulan Januari dan Februari akan dibayarkan secara rapel oleh PT Taspen (Persero), perusahaan yang bertanggung jawab atas pembayaran pensiun PNS.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.