Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PNS, TNI, Polri Dapat Gaji Baru 8 Persen dan Tunjangan Rp1,8 Juta di Maret 2024, Segini Rapel 3 Bulan yang Diterima

Pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen pada bulan Maret 2024.

Kenaikan gaji ini sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, namun baru bisa dicairkan pada Maret karena proses administrasi.

Selain kenaikan gaji, PNS, TNI, dan Polri juga akan mendapatkan rapelan atau kekurangan gaji selama 3 bulan, yaitu Januari, Februari, dan Maret.

Baca Juga:  Ternyata Ini Penyebabnya, Gaji Pensiunan PNS 12 Persen Batal Cair di Bulan Februari 2024

Rapelan ini akan dibayarkan bersamaan dengan gaji bulan Maret.

Kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri diatur dalam sejumlah peraturan pemerintah, yaitu PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS, PP Nomor 6 Tahun 2024 untuk TNI, dan PP Nomor 7 Tahun 2024 untuk Polri.

Baca Juga:  SELAMAT! INI KADO SPESIAL PRESIDEN JOKOWI UNTUK PNS DAN PPPK 2025

Berikut ini adalah tabel besaran gaji pokok PNS, TNI, dan Polri setelah mengalami kenaikan 8 persen:

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.