Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Penyelenggara Pemilu 2024 Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan jika Terkena Risiko

Penyelenggara pemilu 2024 tidak perlu khawatir jika mengalami risiko kecelakaan, sakit, atau meninggal saat menjalankan tugasnya. Pasalnya, BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan santunan bagi mereka yang terdaftar sebagai peserta.

Santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi santunan kecelakaan kerja, santunan kematian, santunan harian, dan biaya pengobatan.

Baca Juga:  Inilah Rincian Santunan Petugas KPPS yang Meninggal Dunia saat Pemilu 2024

Besaran santunan yang diterima tergantung pada jenis dan tingkat risiko yang dialami oleh penyelenggara pemilu.

Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, pemberian santunan ini merupakan bentuk apresiasi dan perlindungan bagi penyelenggara pemilu yang merupakan ujung tombak demokrasi di Indonesia.

Baca Juga:  Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024? Rincian Gaji dan Santunan yang Diterima Petugas

Untuk mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, penyelenggara pemilu harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

– Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui KPU atau Bawaslu

– Melaporkan risiko yang dialami kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu maksimal 2×24 jam

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.