Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KPPS Pemilu 2024 Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan jika Terkena Risiko, Berikut Rinciannya

Pada Pemilu 2024, KPU akan merekrut sebanyak 5,5 juta petugas KPPS.

Rinciannya, sebanyak 1,5 juta petugas KPPS di tingkat kecamatan, 1,5 juta petugas KPPS di tingkat kelurahan/desa, dan 2,5 juta petugas KPPS di tingkat tempat pemungutan suara (TPS).

berikut adalah rincian biaya santunan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk petugas KPPS yang terkena risiko saat bertugas di Pemilu 2024:

  • Jika meninggal dunia, keluarga petugas KPPS akan mendapatkan:
    • Santunan sekaligus sebesar Rp 20 juta
    • Santunan berkala yang dibayar sekaligus sebesar Rp 12 juta
    • Biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta
  • Jika mengalami kecelakaan kerja, petugas KPPS akan mendapatkan:
    • Santunan harian selama masa perawatan sebesar 100% dari upah
    • Santunan bulanan selama masa cacat sebesar:
      • 100% dari upah untuk 6 bulan pertama
      • 100% dari upah untuk 6 bulan kedua
      • 50% dari upah untuk 6 bulan ketiga dan seterusnya
Baca Juga:  KPPS Harus Tahu! Berikut Denah dan Alur Pemilih di TPS Pemilu 2024
Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.