Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) mendesak pemerintah dan DPR RI menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Alasannya, pembahasan revisi UU Desa kurang kondusif karena dilakukan di tengah proses Pemilu 2024.
IPPMI juga mendorong agar pembahasan revisi UU Desa diserahkan kepada pemerintah dan DPR baru hasil Pemilu 2024.
Pembahasan Revisi UU Desa Rawan Ditunggangi Oknum
Pimpinan Presidium Dewan Pimpinan Nasional (DPN) IPPMI Grace Palayukan mengatakan bahwa pembahasan revisi UU Desa pada situasi saat ini rawan ditunggangi oknum dan transaksi politik.
Selain itu, Grace khawatir pembahasan revisi UU Desa akan berjalan tidak optimal setelah Pemilu 2024 karena semangat dan motivasi anggota DPR yang akhirnya tidak terpilih pada 14 Februari 2024 mengalami penurunan.
Grace juga khawatir apabila revisi UU Desa dibahas hingga disahkan dalam waktu yang terburu-buru karena waktu antara dimulainya pembahasan revisi UU Desa hingga terbentuknya pemerintahan dan legislatif yang baru cukup sempit.
“Hal itu akan berdampak pada kualitas dan substansi dari UU Desa ini. Apalagi jika Revisi UU Desa cenderung asal beres,” katanya.