Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemerintah dan DPR Diminta Hentikan Pembahasan Revisi UU Desa, Ini Alasan IPPMI

Ketua DPR Puan Maharani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kanan) dan Lodewijk Paulus (kedua kiri) menerima dokumen pandangan fraksi PKB dari Anggota DPR fraksi PKB Luluk Nur Hamidah terkait RUU Desa saat Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). . ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom
Table of contents: [Hide] [Show]

    Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) mendesak pemerintah dan DPR RI menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Alasannya, pembahasan revisi UU Desa kurang kondusif karena dilakukan di tengah proses Pemilu 2024.

    IPPMI juga mendorong agar pembahasan revisi UU Desa diserahkan kepada pemerintah dan DPR baru hasil Pemilu 2024.

    Pembahasan Revisi UU Desa Rawan Ditunggangi Oknum

    Pimpinan Presidium Dewan Pimpinan Nasional (DPN) IPPMI Grace Palayukan mengatakan bahwa pembahasan revisi UU Desa pada situasi saat ini rawan ditunggangi oknum dan transaksi politik.

    Baca Juga:  Revisi Luas Undang-undang Desa

    Selain itu, Grace khawatir pembahasan revisi UU Desa akan berjalan tidak optimal setelah Pemilu 2024 karena semangat dan motivasi anggota DPR yang akhirnya tidak terpilih pada 14 Februari 2024 mengalami penurunan.

    Grace juga khawatir apabila revisi UU Desa dibahas hingga disahkan dalam waktu yang terburu-buru karena waktu antara dimulainya pembahasan revisi UU Desa hingga terbentuknya pemerintahan dan legislatif yang baru cukup sempit.

    Baca Juga:  Desa Wajib Tau! Beberapa Point Penting pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

    “Hal itu akan berdampak pada kualitas dan substansi dari UU Desa ini. Apalagi jika Revisi UU Desa cenderung asal beres,” katanya.

    Pembahasan Revisi UU Desa Harus Berbasis Eviden dan Data Lapangan

    Follow Bungko News
    Follow Bungko News
    Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
    Klik Disini
    Halaman: 1 2
    Selanjutnya
    Share:

    Tinggalkan Balasan

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.