Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemerintah dan DPR Diminta Hentikan Pembahasan Revisi UU Desa, Ini Alasan IPPMI

Ketua DPR Puan Maharani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kanan) dan Lodewijk Paulus (kedua kiri) menerima dokumen pandangan fraksi PKB dari Anggota DPR fraksi PKB Luluk Nur Hamidah terkait RUU Desa saat Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). . ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom
Table of contents: [Hide] [Show]

    Grace menambahkan bahwa proses revisi UU Desa harus memperkuat dan memantapkan peran dan kewenangan desa dalam mengurus serta mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, hingga memberdayakan masyarakat yang lebih optimal, demi kepentingan kesejahteraan masyarakat desa.

    “Bukan sekadar pemenuhan prasyarat formal, melainkan lebih pada pembelajaran objektif dalam pelaksanaan UU Desa selama satu dekade ini. Jadi, revisinya berbasis eviden dan data lapangan yang akurat,” katanya.

    Baca Juga:  SELAMAT YA! Jabatan Kades Kini 8 Tahun Maksimal 2 Periode

    Pembahasan Revisi UU Desa Ditunda Hingga Pemilu 2024

    Sebelumnya, pada 5 Februari 2024, Badan Legislasi DPR mulai membahas revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Namun, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan komitmen bahwa RUU Desa akan dibahas setelah Pemilu 2024.

    Baca Juga:  Setelah Ditetapkannya Revisi UU Desa Terbaru, Apakah Gaji Kepala Desa Mengalami Ketambahan?

    Menurut Puan, asosiasi kepala desa dan perangkat desa pun sudah setuju bahwa RUU tersebut diselesaikan setelah pemilu.

    Puan berharap RUU Desa akan bermanfaat bagi perangkat dan sektor desa.

    Demikian artikel tentang desakan IPPMI agar pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan Revisi UU Desa. Semoga bermanfaat. ***

    Follow Bungko News
    Follow Bungko News
    Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
    Klik Disini
    Halaman: 1 2
    Sebelumnya
    Share:

    Tinggalkan Balasan

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.