Grace menambahkan bahwa proses revisi UU Desa harus memperkuat dan memantapkan peran dan kewenangan desa dalam mengurus serta mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, hingga memberdayakan masyarakat yang lebih optimal, demi kepentingan kesejahteraan masyarakat desa.
“Bukan sekadar pemenuhan prasyarat formal, melainkan lebih pada pembelajaran objektif dalam pelaksanaan UU Desa selama satu dekade ini. Jadi, revisinya berbasis eviden dan data lapangan yang akurat,” katanya.
Pembahasan Revisi UU Desa Ditunda Hingga Pemilu 2024
Sebelumnya, pada 5 Februari 2024, Badan Legislasi DPR mulai membahas revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan komitmen bahwa RUU Desa akan dibahas setelah Pemilu 2024.
Menurut Puan, asosiasi kepala desa dan perangkat desa pun sudah setuju bahwa RUU tersebut diselesaikan setelah pemilu.
Puan berharap RUU Desa akan bermanfaat bagi perangkat dan sektor desa.
Demikian artikel tentang desakan IPPMI agar pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan Revisi UU Desa. Semoga bermanfaat. ***