Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

RPP Manajemen ASN yang Atur Honorer Dapat Izin Jokowi, Menpan RB Targetkan Selesai April 2024

Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengikuti pelantikan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. istimewa

Pada 5 Februari 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui inisiatif untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

RPP ini adalah aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan kepegawaian di lembaga pemerintah, termasuk penyelesaian masalah tenaga honorer.

Baca Juga:  Menkeu Sri Mulyani: Pembayaran THR 100% untuk ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan. PNS Ini Terima Rp100 Juta

Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), mengatakan bahwa RPP Manajemen ASN harus selesai dibuat pada April 2024.

Oleh karena itu, ia telah membentuk tim antar kementerian yang akan membahas bersama kementerian/lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) yang memiliki kaitan dengan materi RPP.

Baca Juga:  Perkembangan Terbaru dalam Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi ASN P3K di Tahun 2024

Anas menjelaskan, ada 16 materi yang termasuk dalam RPP Manajemen ASN, yaitu:

– pengembangan kompetensi

– pengelolaan kinerja

– jenis dan kedudukan

– perencanaan kebutuhan

– pengadaan

– digitalisasi

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.