Penentuan KPM dilakukan melalui Musyawarah Desa yang dibahas dan disepakati bersama oleh pemerintah desa dan masyarakat desa. KPM ditetapkan dengan keputusan kepala desa.\
Berapa besar BLT Dana Desa yang diterima?
Besaran BLT Dana Desa ditetapkan sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan. Bantuan dana ini diberikan selama 12 bulan per KPM. Artinya, KPM akan menerima total BLT sebesar Rp3,6 juta per tahunnya.
BLT Dana Desa dialokasikan paling tinggi 25% dari pagu atau batas pengeluaran anggaran tertinggi Dana Desa setiap desa.
Sisa Dana Desa diutamakan untuk mendukung program lain, seperti ketahanan pangan hewani, penurunan stunting, dan penguatan infrastruktur desa.
Pencairan BLT Dana Desa dilaksanakan mulai Januari 2024 dan dilakukan setiap bulan. Namun, BLT juga dapat diberikan kepada KPM paling banyak 3 bulan sekaligus.
Apa sanksi jika ada penyalahgunaan BLT Dana Desa?
BLT Dana Desa merupakan program yang bersifat sementara dan bersyarat. Penerima BLT Dana Desa harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dan menggunakan bantuan tersebut sesuai dengan tujuan yang diharapkan, yaitu untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mendukung produktivitas.
Jika ada penyalahgunaan BLT Dana Desa, baik oleh pemerintah desa maupun oleh KPM, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ***