Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi kronis, yang berdampak pada gangguan pertumbuhan fisik dan perkembangan otak.
Stunting merupakan salah satu masalah kesehatan masyarakat yang serius di Indonesia, karena dapat menurunkan kualitas sumber daya manusia dan menghambat pembangunan berkelanjutan.
Menurut data Riskesdas 2018, prevalensi stunting pada balita di Indonesia sebesar 30,8%, yang berarti hampir sepertiga dari balita di Indonesia mengalami stunting.
Angka ini masih jauh dari target global yang ditetapkan oleh World Health Assembly (WHA) sebesar 20% pada tahun 2025.
Untuk menangani masalah stunting, pemerintah telah menetapkan Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Pencegahan Stunting 2018-2024, yang dilandasi oleh lima pilar, yaitu:
– Peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak
– Peningkatan ketahanan pangan dan gizi
– Peningkatan akses air bersih dan sanitasi
– Peningkatan peran keluarga dan masyarakat dalam pengasuhan anak
– Peningkatan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi lintas sektor
Stranas Stunting mengedepankan pendekatan multisektor, multipihak, dan konvergen, yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta, akademisi, media, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat.
Hal ini penting karena stunting disebabkan oleh berbagai faktor yang saling terkait dan memerlukan intervensi yang komprehensif dan terpadu.